Bangunan: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenis

Bangunan merupakan konstruksi bentukan manusia berupa dinding dan atap yang dibangun dengan tetap di suatu daerah. Bangunan umumnya dikenal dengan rumah dan gedung yang merupakan semua fasilitas, infrastruktur atau prasarana dalam kultur atau aktivitas manusia dalam mendirikan kebudayaannya. Bangunan mempunyai berbagai format, parameter, dan peranan dan juga sudah mendapat proses tindakan menyesuaikan di seluruh sejarah yang dikarenakan oleh sebagian aspek layaknya materi bangunan, keadaan cuaca, harga, keadaan tanah, dan sebab estetika.
 
 
Suatu objek bisa dinilai sebagai bangunan jika objek itu adalah perolehan hasil kreasi suatu pihak dengan harapan untuk relevansi tertentu dari individu atau lebih dan objek itu tidak bisa ditempatkan ke tempat melainkan hanya dengan cara dirobohkan.

Pengertian Bangunan

Berikut ini pengertian Bangunan menurut para ahli.
  • Menurut Vitruvius, bangunan adalah suatu bangunan yang berdaya guna perlu mempunyai keelokan atau sensitivitas terhadap seni dan keindahan (venustas), daya (firmitas), dan daya guna atau peranan (Utilitas). Maka dari itu bangunan tidak cuma semata-mata berdiri saja, tetapi mesti memiliki tiga komponen yang dikatakan diatas.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangunan adalah sesuatu yang dibentuk, disusun, dibangun atau didirikan. Penjelasan itu meliputi seluruh materi yang didirikan oleh manusia layaknya gedung, rumah, menara, jembatan dan jalan.
  • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 maksud dari bangunan adalah bentuk materi perolehan dari hasil kerja konstruksi yang berpadu dengan posisi keadaannya, beberapa atau semuanya terdapat di atas dan atau di dalam tanah dan atau air yang berperan menjadi lokasi manusia melaksanakan aktivitasnya, entah itu untuk kediaman atau permukiman, aktivitas yang berhubungan dengan agama, aktivitas bisnis, aktivitas sosial, budaya dan juga aktivitas bersifat subjektif (khusus).

Fungsi Bangunan

Menurut surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1998 Nomor 441/KPTS/1998, fungsi bangunan diantaranya:
  1. Bangunan dengan peranan permukiman mencakup bangunan gedung dengan peranan penting permukiman yang merupakan rumah kediaman tunggal, rumah kediaman deret, rumah kediaman bertingkat, rumah kediaman vila, dan rumah kediaman asrama.
  2. Bangunan dengan peranan usaha mencakup bangunan besar berupa gedung dengan peranan penting antara lain: (1) Bangunan yang berhubungan dengan kantor: perkantoran niaga, perkantoran niaga, dan semacamnya. (2) Bangunan perbisnisan seperti pasar, pusat pertokoan, kompleks toko, pusat belanja (mal), dan semacamnya. (3) Bangunan yang berhubungan dengan penginapan atau perhotelan seperti penginapan berupa hotel, motel, asrama hostel, dan semacamnya. (4) Bangunan pabrik atau perindustrian seperti pabrik terdiri dari industri besar, industri sedang, dan industri kecil. (5) Bangunan stasiun berupa terminal seperti terminal kereta, stasiun bus, bandara, perhentian bus (halte) dan dermaga laut. (6) Bangunan untuk tempat menyimpan seperti tempat menyimpan barang-barang berupa gudang, bangunan untuk lokasi parkir, dan semacamnya. (7) Bangunan wisata seperti tempat hiburan, gedung bioskop, dan semacamnya.
  3. Bangunan dengan kegunaan umum, sosial dan budaya mencakup bangunan gedung dengan peranan penting antara lain (1) bangunan edukasi berupa sekolah Taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Tinggi (ST) atau Universitas. (2) Bangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik kesehatan, klinik bersalin, rumah sakit tipe A, B, dan C, serta semacamnya. (3) Bangunan tempat beribadat seperti masjid, pura, klenteng, viara, dan gereja. (4) Bangunan kebudayaan seperti bangunan kesenian, dan semacamnya.
  4. Bangunan dengan peranan khusus mencakup bangunan gedung dengan peranan penting yang memiliki level kerahasiaan tinggi atau level bahaya tinggi layaknya gedung yang berhubungan dengan militer, bangunan reaktor nuklir, dan semacamnya.
  5. Dalam sebuah perkarangan, kompleks, atau kapling alokasi dibolehkan terdapatnya fungsi gabungan (mixed use), menurut selaras dengan dibolehkan letaknya dan barometer perancangan lingkungan resmi. Terdapat bermacam jenis fungsi dalam satu area, layaknya rumah susun, pusat perbelanjaan, gedung ibadah, dan gedung kantor.

Jenis Bangunan

Berikut ini Jenis-Jenis Bangunan, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 antara lain.

1.    Bangunan yang Dibangun di Atas Tanah

Dikenal sebagai bangunan kering, mencakup bangunan rumah, bangunan bertingkat, terminal, tempat ibadah, pabrik, sekolah, dan lain-lainnya.

2.    Bangunan yang Dibangun di Atas Air

Dikenal sebagai bangunan basah, mencakup jembatan, pelabuhan, pipa irigasi,dan lain-lainnya.

 
Menurut ketetapan dari Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000, bangunan dikategorikan menjadi beberapa Jenis berdasarkan fungsinya, antara lain.
  • Jenis 1: Bangunan permukiman umum berupa satu atau lebih bangunan dengan kualifikasi sebagai berikut: (a) Jenis 1a, bangunan permukiman tunggal terdiri atas rumah kediaman tunggal dan satu atau lebih bangunan permukiman bersambung yang setiap bangunannya dibatasi oleh sebuah dinding resistan terhadap api, tergolong dalam rumah berbaris, rumah taman, satuan town house dan rumah peristirahatan (vila). (b) Jenis 2b, gedung asrama atau wisma, pesanggrahan, hotel, atau semacamnya dengan ukuran keseluruhan lantai kira-kira 300 meter persegi, tidak dihuni lebih dari 12 orang dengan permanen, dan tidak berlokasi di bawah maupun di atas bangunan permukiman lain atau bangunan jenis lainnya terkecuali ruang garasi personal.
  • Jenis 2: Bangunan permukiman berupa dua atau lebih satuan permukiman yang setiap permukiman merupakan hunian yang tidak menjadi satu (terpisah).
  • Jenis 3: Bangunan permukiman di luar bangunan jenis 1 atau 2, kebanyakan dipakai menjadi hunian lama atau tidak tetap oleh beberapa orang tidak bersangkutan.
  • Jenis 4: Bangunan permukiman gabungan merupakan  hunian yang terdapat di dalam bangunan jenis 5, 6, 7, 8, maupun 9 dan merupakan hunian yang terdapat pada bangunan itu.
  • Jenis 5: Bangunan kantor merupakan bangunan gedung yang dipakai untuk berbagai keperluan bisnis kompeten, penanganan administrasi, atau bisnis dagang, di luar bangunan jenis 5, 6, 7, 8, maupun 9.
  • Jenis 6: Bangunan perniagaan merupakan gedung kios toko yang dipakai untuk lokasi penjualan berbagai barang secara satuan atau jasa keperluan yang dibutuhkan langsung kepada publik, yang tergolong (a) tempat makan, restoran, kafe, (b) tempat makan malam, warung minum, kedai, gerai toko, atau stan kios sebagai komponen dari penginapan hotel atau motel. (c) tempat pemangkasan rambut atau salon, tempat pencucian umum; atau (d) Pasar, tempat perdagangan, ruang pertunjukkan, atau pabrik kecil berupa bengkel.
  • Jenis 7: Bangunan tempat menyimpan barang/gudang merupakan bangunan gedung yang dipakai untuk tempat menyimpan tergolong dalam kawasan parkir umum, atau gudang atau daerah mempertunjukkan berbagai barang produk untuk dipasarkan atau cuci gudang.
  • Jenis 8: Bangunan lab/Pabrik/Industri merupakan bangunan gedung lab dan gedung yang dipakai untuk kawasan pengolahan suatu pabrikasi berupa produksi, proses merakit, penggantian, pembaruan, pengemasan, proses penyelesaian akhir, atau eliminasi berbagai barang hasil produksi guna perniagaan atau perdagangan.
  • Jenis 9: Bangunan publik merupakan bangunan gedung yang dipakai untuk melaksanakan layanan apa yang dibutuhkan masyarakat umum yaitu (a) Tipe 9a: gedung pelayanan kesehatan yang tergolong dalam berbagai bagian dari bangunan gedung itu yang terdiri atas laboratorium. (b) 9b: gedung konferensi/pertemuan yang tergolong dalam bengkel kerja, lab atau semacamnya di berbagai sekolah (SD, SMP, dan SMA), aula, tempat peribadatan, bangunan kebudayaan atau semacamnya, namun tidak tergolong pada masing-masing komponen dari gedung yang merupakan jenis lain.
  • Jenis 10: Bangunan atau konstruksi yang tidak ada hubungan dengan hunian yakni (a) Jenis 10a: gedung bukan permukiman yaitu garasi bersifat personal, carport, atau semacamnya. (b) Jenis 10b: Kontruksi yang terdiri atas pagar, pilar, antena, dinding penahan atau berpijak secara bebas, kolam renang, atau semacamnya.
  • Berbagai bangunan yang dikategorikan khusus yakni bangunan atau komponen dari bangunan yang tidak tergolong dalam kategori bangunan 1 hingg 10 yang disebut di atas.
  • Bangunan yang pemanfaatannya tidak secara tetap yakni komponen bangunan yang pemanfaatannya sewaktu-waktu dan selama tidak menyebabkan interferensi pada komponen bangunan lainnya, dinilai mempunyai kategori yang sama dengan bangunan pokoknya.
  • Kategori lebih dari satu merupakan gedung bangunan dengan kategori lebih dari satu dimana jika sebagian komponen dari bangunan mesti dikategorikan dengan terpisah dan (a) Jika bangunan yang mempunyai peranan berlainan tidak melewati 10% dari ukuran lantai dari suatu level atau tingkat bangunan, dan bukan lab, kategorinya diserupakan dengan kategori bangunan pokoknya. (b) berbagai jenis 1a, 1b, 9a, 9b, 10a, 10b, merupakan kategori terpisah (c) Berbagai ruang prosesor, tempat mesin, tempat mesin lift, tempat boiler atau semacamnya dikategorikan serupa dengan komponen bangunan yang memungkinkan tempat itu terletak.
 
 
Demikian penjelasan bangunan: pengertian, fungsi, dan Jenis-Jenis. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
 
 
Referensi:

Winoto, Agnes Dwiyanthi. 2015. Ilmu Bahan Bangunan. PT Taka Publisher. Surakarta.